Hadits Ke 40
Hukum Suami Menyakiti Istri
Seperti yang kita pahami selama ini bahwa suami adalah imam bagi keluarganya. Suami diamanahkan oleh Allah SWT untuk menjadi seorang pemimpin bagi istri dan anak-anaknya.
Walaupun kedudukan suami juga sebagai seorang kepala rumah tangga, itu bukan berarti mereka bisa seenaknya sendiri berlaku kasar terhadap istrinya, menyakiti hati istri dengan kata-kata kasar, terlebih sampai melakukan kekerasan.
Sebagaimana yang sudah diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW bahwa suami harus senantiasa berbuat baik kepada istrinya dan janganlah menyakiti hati istri. Tak hanya itu saja, Allah SWT juga berfirman, yang artinya:
“Dan para istri mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban mereka menurut cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Sementara itu, Ath-Thabari mengungkapkan bahwa ayat di atas memiliki makna tentang kewajiban bagi suami tidaklah hanya sekedar memberi nafkah saja, tapi juga berkewajiban untuk memperbaiki sikap terhadap istrinya dan juga tidak menyakiti hati istri.
Hal tersebut dilakukan karena istri sudah menaati perintah Allah SWT dan menaati suami mereka dengan cara yang baik.
Muawiyah bin Haidah pernah bertanya kepada Rasulullah SAW,
“Wahai Rasulullah, apa saja hak istri terhadap suaminya?” Rasulullah pun menjawab, “Engkau beri makan istrimu apabila engkau makan, dan engkau beri pakaian bila engkau berpakaian. Janganlah engkau memukul wajahnya, jangan menjelekkannya, dan jangan mendiamkannya kecuali di dalam rumah.” (HR. Abu Dawud)
Dari dua dalil di atas, yaitu dari hadist dan juga Al-Quran, menjelaskan bahwa kedudukan istri di dalam Islam sangat dimuliakan. Seorang istri jangan hanya dibebankan kewajiban saja, tapi juga harus mendapatkan haknya dengan baik.
Sementara suami juga tidak hanya sekedar mencari nafkah saja, tapi juga harus memperlakukan istri dengan baik dan selalu berkata baik kepada istri.
Sebab, kata-kata yang kasar akan menyakiti hati istri. Hal itu berarti suami telah melanggar haknya yang harus dipenuhi sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas.
Adapun sebuah hadits yang menyebutkan bahwa laki-laki yang baik akhlaknya adalah seorang laki-laki yang bersikap baik kepada istrinya. Dari Abdullah bin ‘Amr, beliau Shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda,
“Orang yang imannya paling sempurna di antara kaum mukminin adalah orang yang paling bagus akhlaknya di antara mereka, dan sebaik-baik kalian adalah yang terbaik akhlaknya terhadap istri-istrinya.” (HR. At Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Lalu, bagaimana bila istri yang berbuat dosa dan melanggar agama?
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34,
“…Wanita-wanita yang kalian khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Jika mereka menaati kalian, janganlah kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Di dalam ayat di atas, bisa kita simpulkan bahwa bla istri melakukan suatu hal yang melanggar agama, maka sebagai seorang suami seharusnya menasehati istri dengan cara dan kata-kata yang baik.
Apabila istri tidak dapat dinasehati, maka suami boleh mendiamkan mereka dan pisah ranjang. Apabila masih tidak bisa juga, maka suami diizinkan untuk memukul istrinya, tapi dengan syarat yaitu pukulan tersebut tidak boleh menimbulkan cedera dan tidak boleh memukul di bagian wajah.
Selain itu, suami juga tidak boleh memukul dengan tongkat dan benda lainnya yang bersifat keras. Pukulan yang boleh dilakukan yaitu dengan menggunakan tangan dan tidak untuk menyakiti. Tapi hanya untuk pelajaran saja.
Dibandingkan dengan laki-laki, sebenarnya perempuan adalah makhluk yang paling lemah, baik itu secara fisik maupun hati. Maka dari itu, sudah seharusnya suami bersikap baik dengan istri karena hati perempuan mudah sekali tersakiti.
Suami wajib memperlakukan istrinya dengan baik kecuali istri melakukan perbuatan yang sangat keji. Namun, cara menegurnya juga tidak boleh sampai menyakiti hati istri ataupun kekerasan yang bisa membuatnya terluka.
Tidak Memberi Nafkah Istri
Sekarang ini sudah ada banyak contoh tentang suami yang tidak memberi nafkah kepada istrinya sama sekali. Hal tersebut adalah sebuah dosa besar bagi para suami. Karena memberikan nafkah kepada istri merupakan kewajiban dan tanggung jawab utama bagi suami.
Bayangkan saja bila seorang istri yang sudah berkorban meninggalkan kedua orang tuanya untuk hidup bersama suami justru tidak dihargai dan tidak diberi nafkah.
Hal tersebut juga sudah dijelaskan di hadits Rasulullah yang berbunyi:
”Rasulullah bersabda, seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya,” (HR.Abu Dawud no.1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabrani).
Istri merupakan pasangan hidup seorang suami. Dengan istri, seorang suami akan mengarungi perjalanan hidup yang sangat panjang. Apabila suami membenci istrinya, maka kemungkinan besar mereka akan menghadapi sebuah kegagalan.
Sebab, tema hidupnya tidak lagi memperoleh kepercayaan. Sehingga hal tersebut akan merusak hubungannya sendiri.
Rasulullah SAW juga sudah memperingatkan kepada para suami untuk tidak membenci istrinya. Terlebih jika istrinya adalah seorang yang beriman, sebagaimana hadist di bawah ini:
“Janganlah seorang suami yang beriman membenci istrinya yang beriman. Jika dia tidak menyukai satu akhlak darinya, dia pasti meridhoi akhlak lain darinya,” (H.R. Muslim).
Dosa-Dosa Suami Terhadap Istri
Di bawah ini adalah berbagai macam dosa yang seringkali dilakukan oleh suami kepada istrinya karena mereka mengabaikan kewajiban kepada istrinya.
Khamr adalah minuman keras yang dulunya terbuat dari kurma dan anggur. Karna memabukkan, khamr dilarang dan hukumnya haram. Larangan minum khamr diturunkan secara bertahap. Karena minuman ini sudah menjadi kebiasaan yang mendarah daging sejak zaman jahiliyah.
Khamr dalam Islam adalah minuman yang haram berdasarkan Al-qur'an, As-Sunah dan Ijma'. Hadits tentang khamr dan judi tertuang dalam surah Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." (QS. Al-Baqarah: 219).
Dikutip dalam buku 'Hadits Shahih Bukhari - Muslim (HC)' oleh MUSLIM hukum bagi peminum khamr jika tidak bertaubat tertulis dalam hadits ini,
Abdullah bin Umar berkata: "Rasulullah Saw bersabda: 'Siapa yang minum khamr di dunia kemudian tidak bertobat darinya, maka tidak akan diberi (minuman itu) di akhirat.'" (Dikeluarkan oleh Bukhari pada Kitab ke-74, Kitab Minuman bab ke-1, bab firman Allah: "Khamr, judi, menyembelih untuk berhala dan mengundi nasib dengan anak panah itu adalah perbuatan keji.")
Hadits larangan minum khamr juga diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah Saw bersabda,
"Khamr itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." (Diriwayatkan oleh Ahmad (2/25,71), Ath-Thayalisi (1134), Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat (hal: 44,58), Abu Dawud (3674)).
Hadits larangan minum khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah Saw bersabda, "Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percata atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr (mabuk) maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." (Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad (4/399), Al-Hakim (4/146), Ibnu Hibban (5346) dan sanadnya dha'if).
Dalil tentang larangan minum khamr juga terdapat dalam surah An-Nisaa ayat 43 berikut ini:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS An-Nisaa ayat 43).
Itulah hadits dan ayat-ayat yang menjelaskan tentang larangan meminum khamr untuk muslim.
Oleh: Muhammad Wasitho Abu Fawaz
عن رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم قال : ليلة المعراج عندما وصلت إلى السماء رأيت ملكاً له ألف يد وفي كل يد ألف إصبع وكان يعد بأصابعه، فسألت جبرائيل عليه السلام عن اسمه وعن وظيفته وعمله، فقال إنه ملك موكل على عدد قطرات المطر النازلة إلى الأرض .. فسألت الملك : هل تعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض منذ خلق الله الأرض ؟
فأجاب الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) والله الذي بعثك بالحق نبياًَ إني لأعلم عدد قطرات المطر النازلة من السماء إلى الأرض عامة وكما أعلم الساقطة في البحار والقفار والمعمورة والمزروعة والأرض السـبخة والمقابر.
قال النبي (صلى الله عليه وسلم): فتعجبت من ذكائه وذاكرته في الحساب .. فقال الملك : يا رسول الله (صلى الله عليه وسلم) ولكني بما لدي من الأيدي والأصابع وما عندي من الذاكرة والذكاء فإني أعجز من عد أمر واحد . فقلت له: وما ذاك الأمر ؟
قال الملك : إذا اجتمع عدد من أفراد أمتك في محفل وذكروا اسمك فصلوا عليك . فحينذاك أعجز عن حفظ ما لهؤلاء من الأجر والثواب إزاء صلواتهم عليك ….
Diriwayatkan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda: “Disaat aku tiba di langit di malam Isra’ Miraj, aku melihat satu malaikat memiliki 1000 (seribu) tangan, di setiap tangan ada 1000 (seribu) jari. Malaikat itu sedang menghitung dengan menggunakan jari-jemarinya. Aku bertanya kepada malaikat Jibril alaihissalam, ‘Siapa gerangan malaikat itu, dan apa tugasnya?.’
Jibril menjawab, ‘Sesungguhnya dia adalah malaikat yang diberi tugas untuk menghitung tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi.’
Maka aku (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) bertanya kepada malaikat tadi, ‘Apakah kamu tahu berapa bilangan tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi sejak Allah ciptakan bumi?.’
Malaikat itupun berkata, ‘Wahai Rasulallah, demi yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya aku mengetahui semua jumlah tetesan air hujan yang turun dari langit ke bumi. Dan aku juga mengetahui secara rinci berapa jumlah tetesan hujan yang jatuh di lautan, di daratan, di bangunan, di perkebunan, di daratan yang bergaram, dan di pekuburan.’
Mendengar uraian malaikat tadi, Rasuluallah shallallahu ‘alaihi wasallam sangat takjub atas kecerdasan dan daya ingatnya dalam perhitungan. Kemudian malaikat tadi berkata kepada beliau, ‘Wahai Rasulallah, walaupun aku memiliki seribu tangan dan sejuta jari dan diberikan kepandaian dan keulungan (untuk menghitung tetesan air hujan yang yang turun dari langit ke bumi), tapi aku tidak mampu menghitung satu perkara.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bertanya, ‘Perkara apakah itu?.’
Malaikat itupun menjawab, ‘(Kekurangan dan kelemahanku, wahai Rasulullah), jika umatmu berkumpul di satu tempat, mereka menyebut namamu lalu bershalawat atasmu, pada saat itu aku tidak bisa menghitung berapa banyaknya pahala yang diberikan Allah kepada mereka atas shalawat yang mereka ucapkan atas dirimu.’”
Hadits ini derajatnya PALSU (Maudhu’) dan BATIL karena Tidak Ada Asal-usulnya. Dan diantara tanda atau ciri kepalsuannya adalah sebagai berikut:
1) Hadits Palsu tersebut TIDAK ADA di dalam kitab-kitab hadits yang disusun para ulama Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, seperti kitab Shohih Al-Bukhari, Shohih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan An-Nasai, Sunan At-Tirmidzi, Sunan Ibnu Majah, Musnad Imam Ahmad, Sunan Ad-Darimi, Sunan Ad-Daruquthni, Shohih Ibnu Hibban, Shohih Ibnu Khuzaimah, Sunan Al-Baihaqi, dsb. Bahkan di dalam kitab hadits-hadits Dho’if dan Palsu karya para ulama Sunnah pun hadits tersebut tidak ditemukan, sebagaimana dinyatakan oleh sebagian para ulama dan penuntut ilmu hadits.
2) Hadits Palsu ini disebutkan di dalam kitab-kitab hadits karya para tokoh (baca: pendeta) Syi’ah Rofidhoh dengan tanpa menyebutkan sanadnya. Dan juga disebutkan di dalam situs-situs Syi’ah di internet, diantaranya:
1. Kitab Mustadrok Al-Wasa-il karya An-Nuri Ath-Thobrosi Ar-Rofidhi V/355 hadits ke-72, cetakan ke-2, pustaka Alul Bait.
2. Manazilu Al-Akhiroti Wal Matholibu Al-Fakhirotu karya Abbas Al-Qummi Ar-rofidhi, cetakan Muassasah An-Nasyr Al-Islami.
3. http://www.al-shia.org/html/id/service/maqalat/003/11.html
3) Ditinjau dari lafazhnya, maka susunan kalimat hadits palsu tersebut tidak baik dan tidak fasih. Sehingga sangat mustahil hadits ini datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, karena beliau telah diberi Allah mukjizat jawami’ul kalim, yakni kemampuan berbicara dengan bahasa Arab yang paling fasih dengan kalimat yang singkat namun maknanya luas dan padat. Sementara di dalam hadits palsu ini terdapat kata Dzaakiroh (ذاكرة) yang artinya daya ingat, dan Dzakaa’ (ذكاء) yang artinya kecerdasan, yang mana kedua kata itu termasuk kata-kata modern yang sering diucapkan oleh orang-orang zaman sekarang. Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang yang memalsukan hadits ini bukan orang yang hidup di zaman generasi salaf, tetapi ia hidup di zaman belakangan ini setelah berlalunya generasi as-salaf.
4) Di dalam hadits palsu ini disebutkan bahwa malaikat yang memiliki 1000 (seribu) tangan, dan pada setiap tangan terdapat 1000 (seribu) jari mampu menghitung jumlah tetesan air hujan, maka hadits ini menjadi BATIL karena bertentangan dengan firman Allah ta’ala: وَإِنْ تَعُدُّوا نِعْمَةَ اللَّهِ لاَ تُحْصُوهَا
Artinya: “Dan jika kalian menghitung nikmat Allah, niscaya kalian tidak mampu untuk menghitungnya.” (QS. Ibrahim: 34).
Dan air hujan merupakan salah satu nikmat dari sekian banyak nikmat Allah yang dilimpahkan kepada hamba-hamba-nya. Maka bagaimana mungkin tetesan air hujan dapat dihitung jumlahnya malaikat atau makhluk lainnya?!
Demikian penjelasan tentang derajat hadits ini yang banyak tersebar di media internet atau melalui BBM, atau selainnya. Semoga Allah ta’ala melindungi kita semua dari bahaya mempercayai, mengamalkan dan menyebarluaskan hadits-hadits lemah dan palsu.
Alhamdulillah, dengan taufiq dan pertolongan-Nya, artikel ini telah selesai ditulis di Klaten, pada pagi hari Jumat, 17 januari 2014. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Aamiin.
* Artikel BB Group majlis Hadits Ikhwan dan Akhwat, chat romm Hadits Dho’if dan Palsu. PIN: 27FE9BE4
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,
Hadits Suami Menyakiti Istri – Seperti yang kita semua tahu bahwa laki-laki memang ditakdirkan untuk menjadi seorang kepala keluarga. Namun hal itu tidak berarti mereka dengan bebas mengatur, membentak, dan kasar terhadap istrinya.
Selama yang dilakukan istri tidak perbuatan dosa, maka sebaiknya suami harus memaafkan. Bagaimanapun, tidak ada istri yang sempurna di dunia ini.
Tidak baik bila hanya mengingat keburukan yang pernah dilakukan istri. Seorang istri adalah anak yang rela meninggalkan rumah orang tuanya dan bersedia untuk hidup bersama suami.
Maka haram hukumnya jika seorang suami membuat istrinya menangis tanpa hak dan menyakiti istri. Hal tersebut telah disebutkan di dalam Al-Quran dan Hadits.
Saat suami berbuat zalim kepada istrinya, maka dia telah melakukan dosa yang amat besar dan tubuhnya tidak lagi diharamkan dari api neraka.
Sebagian besar orang mungkin saja beranggapan bahwa perempuan adalah racun dunia. Tapi perlu dipahami bahwa di dalam Islam sendiri, perempuan diibaratkan perhiasan dunia.
Perempuan sendiri adalah sosok yang sangat istimewa, dimana mereka begitu tegar dan kuat dalam menjalani kehidupan. Akan tetapi disisi lain, mereka juga bisa berubah menjadi rentan dan rapuh.
Sebab, bagaimanapun, tidak ada manusia yang sempurna di dunia ini. Jangan hanya mengingat sisi buruknya saja, tapi ingatlah juga kebaikan seorang istri yang sudah merawatmu, menghidangkan makanan di atas meja, mencuci pakaianmu, serta mendidik anak-anakmu.
Di dalam Al-Quran, tepatnya di Surat Al-Nisa ayat 19, menjelaskan mengenai hukum suami yang menyakiti istri, berikut adalah artinya:
“Hai orang-orang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata, dan bergaulah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (Q.S Al-Nisa : 19).
Lalu, apakah ada hadist yang menjelaskan tentang suami menyakiti istri? Tentu saja ada. Untuk umat muslim pasti sudah tahu bahwa Islam adalah agama yang sangat lengkap. Semua hal sudah diatur supaya umat muslim bisa hidup secara terarah dan diridhoi oleh Allah SWT, termasuk juga urusan rumah tangga.
Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa di dalam Islam perempuan dianggap sebagai perhiasan dunia. Itu artinya, perempuan merupakan makhluk yang sangat istimewa.
Maka dari itu, sebagai seorang suami, kamu harus memperlakukan istrimu dengan baik dan jangan menyakiti istri baik itu fisik ataupun psikis.
Ringan Tangan kepada Istri
Ringan tangan disini artinya mudah memukul dan menyakiti istri. Apabila ada masalah ataupun perselisihan seringkali suami memilih untuk menyelesaikannya dengan kekerasan. Hal tersebut sangat dibenci oleh Allah SWT.
“Hendaklah engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, tidak memukul wajah, tidak menjelek-jelekkannya…” (H.R. Ibnu Majah dishahihkan oleh Syaikh Albani).
Tidak Mengajarkan Ilmu Agama Kepada Istri
Suami yang sudah ahli dalam pekerjaannya, memberikan nafkah kepada istrinya, dan memenuhi berbagai macam kebutuhan istri mungkin sudah banyak. Tapi berapa banyak suami yang mau mengajarkan ilmu agama kepada istri dan juga anak-anaknya?
Padahal pada dasarnya hal tersebut sudah menjadi kewajiban semua suami, yaitu wajib untuk menjauhkan diri dan keluarganya dari pedihnya azab kubur dan juga api neraka. Seperti hadist yang ada di bawah ini:
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu, penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan melakukan apa yang diperintahkan,” (QS. At-Tahrim: 6).
Renungan untuk Suami yang Kasar kepada Istri
Hingga saat ini, ada saja suami yang mempunyai sikap buruk seperti halnya sering membentak istrinya dan selalu menunjukkan sifat marah dengan berbagai alasan bahkan juga hanya karena masalah yang sepele.
Selain itu, karena adanya masalah yang mungkin saja sedang dihadapi suami, seringkali istri yang justru menjadi pelampiasan dari kemarahannya tersebut. Pada akhirnya, suami mengatakan kata-kata yang kurang baik bahkan berlaku kasar terhadap istrinya.
Hal yang seperti itu pastinya sangat berlawanan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Rasulullah SAW,
“Sebaik2 kalian, (yaitu) yg paling baik untuk istrinya serta saya yaitu orang yg paling baik diantara kalian pada istriku. [HR. Tirmidzi].
Islam adalah agama yang sangat memuliakan seorang istri seperti yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad terhadap istri-istrinya. Oleh sebab itu, Agama Islam sangat tidak suka dengan sikap suami yang berlaku buruk terhadap istrinya.
Hal yang perlu dipahami oleh suami bila mungkin jasa-jasa yang sudah dilakukan oleh seorang istri memang tidak bisa dinilai dengan materi.
Namun, beban seorang istri seperti halnya mengandung, melahirkan, membesarkan anak, dan juga mengurus suami serta semua urusan rumah tangga tidak bisa tergantikan oleh apapun.
Perasaan perempuan yang sangat lembut dan penuh kasih sayang pastinya akan merasa sakit hati jika dibentak dan mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya. Oleh karena itu, semua suami harus berpikir ulang jika ingin berbicara keras kepada istri.
Hal yang mungkin saja terjadi jika suami sering membentak dan berlaku kasar terhadap istri adalah hati yang merasa terluka dan hal itu bisa saja membuat istri merubah sikapnya menjadi dendam, penuh benci, dan hilang perasaan cintanya yang tulus.
Kemudian berganti dengan perasaan benci kepada para suami. Oleh sebab itu, janganlah sesekali berlaku kasar terhadap istri jika tidak ingin mendapatkan itu semua.
Semua laki-laki yang sudah menjadi seorang suami seharusnya melakukan renungan dan berpikir ulang tentang semua hal yang sudah dilakukan oleh istri.
Selain itu, suami juga seharusnya memikirkan tentang hukum menyakiti istri di dalam Islam. Sebagai seorang suami yang bijak, sudah seharusnya memperlakukan istri dengan baik, memeluknya, dan menyayanginya serta selalu berkata baik dan lembut. Sehingga hal itu akan menyejukkan hati istri.
Itulah beberapa penjelasan hadist suami menyakiti istri yang harus dipahami dan direnungkan. Dengan alasan apapun, kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapapun, terlebih suami kepada istri. Karena hal itu tidak hanya menyebabkan luka fisik, tapi juga batin.
Grameds bisa membaca buku-buku terkait hadits suami menyakiti istri dan tema pernikahan Islami lainnya di Gramedia.com. Sebagai #SahabatTanpaBatas Gramedia selalu memberikan produk terbaik untuk Grameds.
Hadist Suami Menyakiti Istri dan Hukumnya
Di dunia ini, masih ada banyak suami yang seringkali menyakiti istrinya dengan sangat mudah dan ringan tangan pada istrinya saat mereka berbuat salah. Padahal pada kenyataannya, masalah dapat diselesaikan dengan kepala dingin tanpa harus menyakiti fisik salah satunya.
Bukannya minta maaf dan tidak mengulanginya lagi, istri justru akan merasa menderita luar dan dalam. Terlebih lagi, Islam melarang keras suami yang sering memukul istrinya. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah salah satu hadist suami menyakiti istri yang perlu kamu pahami.
Dari Jabir bin Abdillah, bahwasannya Rasulullah bersabda ketika khutbah haji wada:
“Takutlah kalian kepada Allah SWT mengenai urusan istri kalian, karena kalian telah mengambilnya dengan amanat dari Allah SWT, dan kalian halalkan farjinya dengan kalimat Allah SWT, maka hak kalian atas mereka adalah supaya mereka kaum istri jangan mengizinkan orang yang kalian benci masuk ke rumah kalian.
Kalau sampai mereka melakukannya maka pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakiti, sedangkan hak mereka atas kalian adalah kalian berikan nafkah dan juga pakaiannya dengan cara yang baik” (HR. Muslim: 1218)
Dari hadist di atas dapat kita simpulkan bahwa di dalam Islam kita tidak pernah diajarkan untuk berlaku kasar terhadap perempuan. Sebab, mereka juga manusia yang mempunyai perasaan yang lembut dan sangat mudah rapuh. Apabila disakiti sedikit saja, maka mereka akan merasa sakit hati yang luar biasa.
Oleh sebab itu, perempuan harus diperlakukan dengan baik. Apabila perempuan melakukan kesalahan, maka jangan hadapi hal itu dengan kemarahan yang terlalu keras.
Tidak Cemburu dengan Istri
Bersikap cemburu dengan kadar yang normal bisa menjadi sebuah tanda cinta. Sehingga bila pasangan tidak merasa cemburu dengan istrinya, maka hal itu perlu dipertanyakan rasa cinta mereka.
Terlebih bila istri jalan-jalan keluar rumah dengan laki-laki lain, namun pasangan tidak merasa cemburu. Itu adalah kesalahan besar yang dilakukan oleh suami.
“Tiga golongan yang Allah tidak akan melihat mereka pada hari kiamat yaitu seseorang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang menyerupai lelaki dan ad-Dayyuts,” (HR An-Nasa’i ‘hasan’ oleh syeikh Albani, lihat ash-Shahihah: 674).
Rekomendasi Buku & Artikel Terkait
Offenbar hast du diese Funktion zu schnell genutzt. Du wurdest vorübergehend von der Nutzung dieser Funktion blockiert.
Wenn dies deiner Meinung nach nicht gegen unsere Gemeinschaftsstandards verstößt,